Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas pada 13 April 2021 lalu. Di dalamnya terdapat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR. Namun, aplikasi ini baru tersedia dan bisa digunakan pada sistem operasi android atau play store. Disampaikan oleh AKBP Arief Budiman SH Sik, selaku
Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021: Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000. Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000. Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000. Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000. BPKB baru: Rp 225.000.
HxvGoL.