Priokdan diperiksa oleh DJ.B.Cukai ternyata menyalahi PIB dan barang dilelang sebesar Rp . Kemudian tgl 25 April 2018 menjual Barang sangat mewah ke TN.Aliong beralamat di jl Pintu Air no.10 Jakarta pusat senilai 15 M dan Tn Aliong sudah ber NPWP. Pertanyaan: 1. Hitung PPH Psl 22 Impor,PPN,PPnBM dan PPH psl 22 Barang sangat mewah.? 2.Kreditpajak dalam negeri PT A yaitu PPh 23 Rp 2.000.000. Maka PPh Pasal 25 yang terutang: (Rp 14.000.000 - Rp 2.000.000) : 12 = Rp 1.000.000. Jadi mulai bulan april 2020 sampai Maret 2021, setiap bulannya PT A wajib membayar PPh 25 yang terutang. Kemudian dengan menyetor PPh Pasal 25 yang terutang, SPT PPh 25 dianggap telah disampaikan.
PajakPenghasilan pasal 22= 2,5% X Rp 922.500.000 = Rp 23.062.500 Handling Fee = 1,5% x Rp 922.500.000 = Rp 13.837.500 JURNAL Barang X (NI+Handling fee) Pajak Penghasilan pasal 22 Kas PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Rp 936.337.000 Rp 23.062.500 Rp 959.400.000 ATAS PEMBELIAN OLEH INSTANSI. PEMERINTAH, BUMN/BUMD, DAN INSTANSI TERTENTU CONTOH 1---Dinas
Pajakyang terutang itu, baik PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini yaitu sebagai berikut: 1. Jenis Dasar Pengenaan
Ա топа жοнт
Стէйеςел ሞδ уφ
PMKNo. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017Kedua perubahan besaran insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari 30% menjadi 50%. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Namun, banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan menggunakan pengurangan angsuran seperti masa pajak sebelumnya sebesar 30%.
JAKARTA DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan semua wajib pajak pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang memenuhi pasal 6 PER-04/PJ/2017 wajib menggunakan e-Bupot.. Ketentuan ini berlaku setelah KEP-368/PJ/2020 diterbitkan. Dalam beleid ini, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik harus membuat bukti pemotongan dan
supayadipotong PPh 0,5% dan; Supaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.03/2018 bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah: pembeli barang, dan/atau; pengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban:OLUcah.